DEMAK - Danramil 10/Guntur Kodim 0716/Demak Lettu Arm Prih Wijiyono menghadiri pelantikan dan pembekalan Pengawas Desa se-Kecamatan Guntur pada Pilkada 2024 di aula Kecamatan Guntur, Sabtu (01/06/24).

 

Hadir juga dalam acara tersebut, Camat Guntur Sukarjo, S.K.M., M.Kes., Kapolsek Guntur diwakili Waka Ipda Ibnu, S.H., Komisioner Bawaslu Kabupaten Demak Bagian Kordif Penyelesaian Sengketa M. Khoiril Amilin, S.Pd., Ketua Panwascam Jayus Kholil Syifaudin, dan Ketua PPK Lukito.

 

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan dan pengucapan sumpah janji oleh peserta yaitu Pengawas Pemilu Desa se-Kecamatan Guntur. Dilanjutkan pembacaan Fakta Integritas dan penandatangan Berita Acara.

 

Ketua Panwascam Jayus Kholil Syifaudin menyampaikan bahwa PTPS merupakan ujung tombak pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu, PTPS memiliki peran yang sangat penting dalam mengawal pelaksanaan pemilu daerah (Pilkada) yang jujur, adil, dan berintegritas.

 

"PTPS harus memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan perundang-undangan pemilu, serta mampu bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Jayus.

 

Sementara Danramil 10/Guntur Lettu Arm Prih Wijiyono berharap, Pengawas Pemilu Desa dapat bekerja secara optimal, dengan tetap menjaga netralitas mulai dari Pra-Pemilu hingga usai Pemilu, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang ada.

 

"Kami harap, semua pengawas Pemilu yang dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik, demi suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024 ini," tegas Danramil.

 

Pelantikan dilakukan oleh Ketua Panwascam, dan dilanjutkan dengan pembekalan kepada PTPS tentang tugas dan fungsi PTPS, serta teknis pelaksanaan pemilu.

 

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sendiri merupakan petugas yang dibentuk untuk terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Mereka dibentuk oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan dengan tujuan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam menjalankan tugasnya, PTPS memiliki tugas dan wewenang. (Pendim0716).