DEMAK
- Danramil 10/Guntur Kodim 0716/Demak Lettu Arm Prih Wijiyono menghadiri
pelantikan dan pembekalan Pengawas Desa se-Kecamatan Guntur pada Pilkada 2024
di aula Kecamatan Guntur, Sabtu (01/06/24).
Hadir
juga dalam acara tersebut, Camat Guntur Sukarjo, S.K.M., M.Kes., Kapolsek
Guntur diwakili Waka Ipda Ibnu, S.H., Komisioner Bawaslu Kabupaten Demak Bagian
Kordif Penyelesaian Sengketa M. Khoiril Amilin, S.Pd., Ketua Panwascam Jayus
Kholil Syifaudin, dan Ketua PPK Lukito.
Acara
diawali dengan pembacaan Surat Keputusan dan pengucapan sumpah janji oleh
peserta yaitu Pengawas Pemilu Desa se-Kecamatan Guntur. Dilanjutkan pembacaan
Fakta Integritas dan penandatangan Berita Acara.
Ketua
Panwascam Jayus Kholil Syifaudin menyampaikan bahwa PTPS merupakan ujung tombak
pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu, PTPS memiliki peran yang sangat penting
dalam mengawal pelaksanaan pemilu daerah (Pilkada) yang jujur, adil, dan
berintegritas.
"PTPS
harus memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan perundang-undangan pemilu,
serta mampu bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya,"
kata Jayus.
Sementara
Danramil 10/Guntur Lettu Arm Prih Wijiyono berharap, Pengawas Pemilu Desa dapat
bekerja secara optimal, dengan tetap menjaga netralitas mulai dari Pra-Pemilu
hingga usai Pemilu, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang ada.
"Kami
harap, semua pengawas Pemilu yang dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan
baik, demi suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024 ini," tegas Danramil.
Pelantikan
dilakukan oleh Ketua Panwascam, dan dilanjutkan dengan pembekalan kepada PTPS
tentang tugas dan fungsi PTPS, serta teknis pelaksanaan pemilu.
Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sendiri merupakan petugas yang dibentuk untuk
terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Mereka dibentuk oleh panitia
pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan dengan tujuan untuk membantu Panwaslu
Kelurahan/Desa. Dalam menjalankan tugasnya, PTPS memiliki tugas dan wewenang.
(Pendim0716).
0 Komentar